Asesor kompetensi (Askom) merupakan sumber daya manusia institusi yang telah memiliki lisensi atau sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga berwenang melakukan asesmen terhadap para asesi. Pelatihan menjadi Askom perlu diikuti para pendidik (guru, dosen), pelatih (trainer), dan praktisi yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidangnya.Terkait dengan hal itu dosen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang mengikuti pelatihan asesor dan Asesment Calon Asesor. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Malang ini digelar mulai tanggal 24-28 November 2020.
Pembukaan Pelatihan Asesor Kompetensi 24-28 November 2020 |
Bertempat di Gedung Kuliah Bersama IV lantai 4 semua dosen Manajemen mengikuti pelatihan dengan antusias hingga pelaksanaan asesment calon asesor pada hari terakhir kegiatan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BNSP pada hari pertama kegiatan pelatihan yaitu Bapak Kunjung Masehat. Beliau menyampaikan harapan besar dari kegiatan ini adalah “Bertambahnya jumlah asesor maka akan menambah jumlah tanggung jawab yang besar dalam uji kompetensi”. Pemateri pelatihan ini merupakan master asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personel dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. BNSP menjadi badan yang berwenang mengesahkan Lembaga Sertifikasi Profesi. Seluruh dosen yang mengikuti kegiatan ini akan menambah jumlah asesor yang ada di Universitas Muhammadiyah Malang.
Menjalankan amanah sebagai asesor kompetensi bukanlah tugas yang ringan dan mudah. Tanggung jawab besar ada di tangan seorang asesor saat seorang peserta uji kompetensi dinyatakan benar-benar kompeten dan menguasai bidang yang diujikan. Untuk itu seorang asesor harus benar-benar memahami rangkaian proses panjang sebuah uji kompetensi, mulai dari merencanakan aktivitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen hingga memberikan kontribusi dalam validasi asesmen.(*/npl)